Respon Cepat Polsek Gresik Kota Gagalkan Curanmor di Karang Turi, Pelaku Ditangkap di Jalan Raya

GRESIK – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi.

Seorang pelaku bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan usai pelariannya berakhir di jalan raya kawasan lampu merah Nippon Paint setelah dikejar korban bersama polisi dan warga.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung menegangkan dengan rute pelarian pelaku melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian HS akhirnya terhenti saat ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling”, sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat warga dan polisi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi ke SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.

Dengan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku 476 KUHP

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“ Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24, maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

  • Related Posts

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    PACITAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai…

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

    Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

    Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km

    Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim