Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

    PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menggelar Silaturahmi Akbar bersama ratusan driver ojek online (ojol) se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center (PCC) Bang Kodir, Bangil, pada Rabu (28/10/2026).…

    Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan integritas personel harus menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa kemampuan dan kecakapan saja tidak cukup apabila tidak disertai kejujuran,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 2 views

    Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Maksimalkan Potensi Lokal, Polsek Duduksampeyan Cek Kesiapan Tambak Ikan Warga

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 2 views
    Maksimalkan Potensi Lokal, Polsek Duduksampeyan Cek Kesiapan Tambak Ikan Warga

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 1 views

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views