Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil membongkar sindikat dugaan pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus mafia…

    Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

    LUMAJANG – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lumajang Polda Jatim bersama jajaran Polsek Pronojiwo menerjunkan personel ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views