Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.

​Dalam pres release yang digelar hari ini, Polres Gresik menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

​Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026 malam dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC (Residivis perkara
pengroyokan) sebagai penjual yang saat itu diamankan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 08.00 Wib, di dalam rumah perum Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu denganjumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing nettob±0,068; ±0,071; ±0,076; ±0,067; ±0,080; ±0,075; ±0,071 dan ±0,075 gram dengan total berat ±1,3 gram; dan ditemukan 1 timbangan digital/elektrik.

Kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan DDP (Residivis perkara Narkotika) pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 10.00 Wib, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik yang saat itu memiliki 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbangmasing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram dengan berat total ±1,3 gram.

Bersamaan saat itu diamankan juga HVS (Residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing brutto ±41,72; ±5,26; ±5,26; ±5,33; ±4,88; ±2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total ±65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

​Polres Gresik berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku
lain (DPO).

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

  • Related Posts

    Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

    MALANG – Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim dan seluruh Polsek yang ada dijajarannya gencar melakukan langkah mitigasi proaktif dan…

    Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

    BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga. Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polri Pelajari Community Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views