Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan dari hasil penyelidikan kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,”ungkap AKBP Kalfaris, dalam Konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota,Kamis (23/04/2026).

Tersang FA kata Kapolres Blitar Kota bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.

Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.

Dari pemeriksaan Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka.

Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran…

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    PEKANBARU – Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Provinsi Riau. Sebanyak 260 papan plang disiapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 1 views

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    POLINDIK : Polres Kediri Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 3 views

    Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 3 views

    Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 3 views