Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

  • Related Posts

    Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

    TRENGGALEK – Peristiwa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek dalam beberapa waktu terakhir memicu jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim untuk bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan. Langkah tersebut…

    Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

    Jakarta, 2 November 2026 — Pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura) tidak boleh hanya menghadirkan tanggul laut, infrastruktur, dan kawasan baru. Kepastian tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 3 views

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 3 views