Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

  • Related Posts

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran…

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    PEKANBARU – Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Provinsi Riau. Sebanyak 260 papan plang disiapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 1 views

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    POLINDIK : Polres Kediri Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views