Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

  • Related Posts

    Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

    BOJONEGORO – Sebagai langkah nyata membentengi pelajar dari ancaman kenakalan remaja, Polres Bojonegoro Polda Jatim meluncurkan program Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah melalui apel besar di halaman Mapolres Bojonegoro,…

    Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

    BONDOWOSO – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, Polres Bondowoso Polda Jatim memperkuat misi Program Quick Wins Kapolri melalui aksi Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN). Langkah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polres Kediri Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Melalui Program Green Policing

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 3 views

    Wujudkan Pangan Mandiri, Polsek Balongpanggang Pantau Perkembangan Kebun Jeruk Milik Warga

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 3 views
    Wujudkan Pangan Mandiri, Polsek Balongpanggang Pantau Perkembangan Kebun Jeruk Milik Warga

    Polisi Jogo Sekolah: Langkah Preventif Polres Jember Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas 2045

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 4 views