Nekat Lawan Petugas, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik

GRESIK – Gerak cepat tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sidayu berhasil diringkus setelah sempat mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.

Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret lalu.

Kasus tersebut menimpa Urifan (41), seorang wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Peristiwa bermula saat korban pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

  • Related Posts

    Polres Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Longsor

    LUMAJANG — Sebagai wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lumajang Polda Jatim tidak hanya hadir dalam penanganan fisik pasca-bencana, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan terdalam. Setelah bahu-membahu menggelar kerja…

    Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

    PALEMBANG – Polri mendorong perubahan strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari yang selama ini berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan berbasis data dan ilmu pengetahuan. Salah satunya melalui pendekatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Longsor

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 1 views

    Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 1 views

    Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Evaluasi

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 1 views

    Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah, Ratusan Botol Disita

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 3 views
    Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah, Ratusan Botol Disita

    Optimalkan Potensi Ekonomi Lokal, Kapolsek Manyar Tinjau Langsung Budidaya Ikan Nila

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 3 views
    Optimalkan Potensi Ekonomi Lokal, Kapolsek Manyar Tinjau Langsung Budidaya Ikan Nila

    Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views