GRESIK – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Gresik berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan botol miras itu, diamankan dari sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Rabu (17/12/2024) malam.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku yang terbukti menjual miras. Pelaku diketahui berinisial YPW seorang warga Desa Hulaan.
Polres Gresik menerjunkan anggota Unit Turjawali Samapta Polres Gresik saat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di Desa Hulaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah pelaku.
Polisi berhasil menyita berbagai jenis miras diantaranya jenis Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, Singaraja, Topi Miring, Bir Api, Kawa Kawa, Frost, Anggur Ginseng, Whisky, Guines, Alexis, Arbal.
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah KTP milik pelaku YPW.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras dan berbagai tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Polres Gresik berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru, demi kenyamanan seluruh warga.